Komisi Informasi Pusat Berharap Pemilu 2019 Jurdil dan Transparan
- timesindonesia
Komisi Informasi Pusat mengharapkan, semua pihak terutama penyelenggara Pemilu 2019, mengedepankan asas jujur, adil dan transparan guna mewujudkan Pemilu berkualitas dan kredibel.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan mengatakan, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap badan publik penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) transparan dalam upaya memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi tentang pemilu.
“Masyarakat berhak untuk tahu tentang informasi pemilu. Keterbukaan juga upaya meningkatkan kualitas pemilu yang demokratis,” tegas Syahyan di Jakarta, Rabu, (17/4/2019)
Menurut Syahyan, salah satu penyebab terjadinya praktek kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan pemilu biasanya dikarenakan penyelenggara pemilu tidak berlaku jujur, adil dan terbuka/transparan.
Apalagi praktek itu dilakukan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
“Itulah mengapa semua pihak harus sama-sama mengawal, biar pemilu berlangsung jurdil dan terbuka. Aparat keamanan polisi dan TNI sebagai wasit juga harus berdiri di tengah, berlaku netral dan adil,” pintanya.
Syahyan tidak ingin kasus surat suara tercoblos seperti di Malaysia terulang. Karena jika itu terjadi, Pemilu 2019 pertama di Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif tercederai. “Saya yakin masyarakat pasti menginginkan pemilu berlangsung jurdil dan transparan,” tuturnya. (*)