Salah Memasukkan Kertas Suara Menjadi Kendala Penghitungan Suara
- timesindonesia
VIVA – Kesalahan memasukkan kertas suara menjadi kendala tersendiri saat penghitungan suara. Sehingga, petugas KPPS harus melakukan pencarian ulang di kotak suara.
Misalnya, pemilih salah memasukkan kertas suara DPR RI di kotak suara DPRD Provinsi maupun Kabupaten.
Seperti yang terjadi di TPS 013 Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah. KPPS menemukan beberapa kasus kesalahan pemilih yang salah memasukkan kertas suara.
"Sehingga kita harus mencari, seperti tadi surat suara DPR RI dimasukkan di kotak suara DPRD Provinsi maupun Kabupaten. Jadi kami harus mencari surat suaranya baru Formulir C1 Plano bisa ditandatangani," kata ketua KPPS, Zainuddin Rabu (17/4/2019).
Zainuddin mengungkapkan, kesalahan fatal itu diperkirakan karena banyak pemilih yang sudah lanjut usia yang tidak bisa membedakan warna.
Kendala lain dikatakan dia, pemilih lanjut usia membutuhkan waktu lebih lama dalam melakukan pencoblosan di bilik suara. "Tiga menit lebih," tambah dia.
Kesalahan memasukkan surat suara juga terjadi di TPS 02 yang ada di Desa Dermo, Kecamatan Benjeng.