Ketika Polisi Menangkap Demonstran Penganjur Golput
Rabu, 17 April 2019 - 10:44 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sikap golput, ujarnya. dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), UUD 1945, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sedang Dedi Prasetyo menegaskan bahwa apa yang dilakukan kepolisian adalah bentuk "sosialisasi ke masyarakat".
"Membantu tugas KPU tapi yang paling dominan untuk melakukan sosialisasi adalah KPU, cuman KPU kan terbatas orangnya," ujar Dedi.
"KPU juga sudah ada MoU dengan kepolisian, selain membantu sosialisasi juga membantu pendistribusian seluruh logistik sampai ke TPS-TPS."