Ketika Polisi Menangkap Demonstran Penganjur Golput
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Polisi mengatakan golput atau orang yang tak memilih melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat dipidanakan namun ahli hukum menyanggahnya.
Pada Senin (15/04) di Denpasar, Bali, terjadi yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih alias golput.
Di hari yang sama di sekumpulan mahasiswa diamankan polisi karena melakukan deklarasi golput.
Kepolisian mengatakan aksi mereka yang menganjurkan agar orang bersikap golput melanggar hukum pidana.
"Kalau mengajak golput itu berarti melanggar UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 510," papar juru bicara Polri, Dedi Prasetyo.
Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."
Akan tetapi, Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, berpendapat bahwa penggunaan pasal tersebut tidaklah tepat.