TKN Polisikan Pelaku Video Viral Foto Jokowi Diturunkan

Video pendukung 02 menurunkan foto Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA - Pelaku pembuat dan penyebar video penurunan foto Presiden Jokowi di media sosial Facebook dipolisikan. Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Dia menyebut, pelaku sempat menampilkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan simbol pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02. Maka dari itu, pihaknya menduga pelaku merupakan simpatisan paslon 02 apalagi pada bagian akhir video pelaku juga memakai seragam biru khas Badan Pemenangan Nasional (BPN) lengkap dengan tulisan 02 di bagian dada sebelah kiri.

"Apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelecehan terhadap negara karena Pak Jokowi itu Presiden RI yang sah saat ini," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa, 19 April 2019.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Ade menduga kuat pelaku melakukan aksinya sengaja. Dalam video, dia menambahkan lagu Indonesia Raya sembari menurunkan foto Jokowi dari sebuah dinding padahal lagu Indonesia Raya adalah lagu sakral.

"Jadi kami minta polisi untuk menindaklanjuti hal ini," katanya.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Dalam membuat laporan, Ade menyertakan sejumlah barang bukti seperti video dan beberapa screenshot media sosial yang memuat video tersebut. Pelaku dilaporkan atas Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman maksimalnya 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar dan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun lebih. (mus)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024