Bawaslu Kota Madiun Temukan Lagi 50 Koran Tak Bertuan
- timesindonesia
Usai melakukan pengamanan terhadap temuan barang bukti berupa 715 eksemplar koran, Bawaslu Kota Madiun memanggil calon legislatif (caleg) dari DPR-RI yang nomor dan nama caleg tertera di dalam koran.
"Kami panggil caleg yang bersangkutan tetapi yang hadir perwakilan timnya,saat kita lakukan klarifikasi namun hasilnya tadi tidak mengakui," ujar Koko Heru Purwoko Ketua Bawaslu Kota Madiun, Selasa(16/4/2019)
Bersamaan dengan pemanggil perwakilan caleg DPR-RI yang di duga melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang, Bawaslu Kota Madiun kembali temukan 50 eksemplar koran di salah satu masjid di area rumah sakit yang ada di Kota Madiun.
"Perwakilan yang datang memenuhi panggilan kami tidak mengakui. Pasalnya stempel yang ada di koran temuan kami berbeda logo dengan yang di miliki oleh caleg dan di koran hanya menandakan nomor dan nama caleg yang bersangkutan," tambah Koko.
Keseluruhan koran yang di amankan oleh Bawaslu Kota Madiun sebanyak 765 eksemplar. Adapun diamankannya koran tersebut karena mengandung konten yang berisi visi misi dan ajakan untuk memilih, serta disebarkannya pada saat masa tenang Pemilu 2019. (*)