25 Kasus Politik Uang Diamankan Pengawas Pemilu selama Masa Tenang
- timesindonesia
Tiga hari masa tenang Pemilu 2019, pengawas Pemilu telah mengamankan sejumlah kasus politik uang oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan. Kasus-kasus tersebut ditemukan saat patroli pengawasan pada 14-16 April 2019 dengan total 25 kasus di 25 kabupaten/kota.
"Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus," ujar Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Afif menjelaskan, kegiatan patroli pengawasan dilakukan dengan berbagai metode seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.
Lebih lanjut, penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan. Pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.
"Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan," papar Afif. (*)