Prabowo Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Pengacara Ahamad Dhani, Hendarsam Marantoko
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Tim penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kali ini, surat permohonan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 April 2019.

Fahri Hamzah Sebut 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Hunian Vertikal

Penjaminnya adalah Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto.

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan ini. 

Masa Tunggu Haji Reguler Sampai 49 Tahun, DPR Usul Gunakan Kuota Negara Lain

"Jadi, sesuai dengan prosedur yang ada, hari ini kami masukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena segala surat menyurat terkait perkara kasasi di Mahkamah Agung ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata dia di PN Jaksel, Senin 15 April 2019.

Dia meminta, MA memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN Jaksel. Pertimbangan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tak lain, karena Dhani adalah tulang punggung keluarga.

Biaya Haji 2025 Sudah Turun, Komisi VIII DPR Sebut Presiden Prabowo Masih Belum Puas

Kemudian, selama proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, juga pengadilan kliennya selalu berperilaku baik. Lalu, lanjutnya, dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung, tidak ada alasan signifikan untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. 

"Jadi, karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan. Nah, itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum. Sehingga, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan juga karena Dhani maju sebagai calon legislatif. Hal ini, dinilai merugikan bagi kliennya. Hendarsam menambahkan, Prabowo inisiatif sendiri menjadi penjamin. 

Kata dia, tidak ada permintaan dari Dhani pada Prabowo. Prabowo inisiatif mengajukan diri, ketika berbincang dengan kliennya, karena merasa Dhani adalah korban dalam kasus ini.

"Dalam kasus politik, Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu, sehingga Pak Prabowo, apa namanya itu mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," kata dia lagi. 

Sebelum Prabowo, beberapa tokoh politik juga mengajukan diri jadi penjamin, agar Dhani tidak ditahan. Beberapa di antarnya, adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.  (asp)

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Ketua Panja Sebut Presiden Prabowo Segera Teken Keppes Biaya Haji 2025

Keputusan Presiden (Keppres) biaya jemaah haji 1446 H/2025 M sejumlah Rp 55,4 juta segera diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025