Logo timesindonesia

Bawa Sabu Hampir 1Kg, Pasutri Asal Jogja Diamankan Polisi

Suami-istri saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Senin (15/4/2019).(FOTO Khadafi/TIMES Indonesia).
Suami-istri saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Senin (15/4/2019).(FOTO Khadafi/TIMES Indonesia).
Sumber :
  • timesindonesia

Kapolresta juga menjelaskan, pasutri tersebut adalah kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap transaksi. Cara mereka bertransaksi adalah menempel barang di suatu tempat kemudian, pembelinya yang mengambil. 

Selai itu, kedua tersangka tersebut baru datang ke Bali sekitar sebulan yang lalu dan bertransaksi di sekitar Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan, yakni 732,10 gram sabu yang dikemas menjadi 37 paket. Sementara sisanya dari satu kilogram sudah dijual. 

"Mereka tinggal di Bali satu bulan dan tujuannya ke sini untuk mengedarkan narkoba," jelas Kapolresta.

Kapolreta juga menegaskan, pihaknya akan menembak mati jika ada bandar-bandar lain dari luar Bali yang berani datang ke Denpasar dengan jumlah barang bukti besar.

"Saya akan tunggu tersangka dari luar jika masuk dengan BB lebih besar kami akan tindak tegas. Karena kita peduli dengan masa depan generasi mendatang. pelaku luar datang dengan barang bukti banyak akan tembak mati kalian," 

"Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 112 ayat 2 UUD NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kapolresta. (*)