Bawa Sabu Hampir 1Kg, Pasutri Asal Jogja Diamankan Polisi
- timesindonesia
Polresta Denpasar mengamankan pasang suami-istri (pasutri) asal Jogjakarta, Jawa Tengah, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, yang jumlah totalnya kurang lebih satu kilogram.
Kedua pasangan suami istri tersebut, berinisial ST (22) dan SP (25). Keduanya diamankan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Meraka adalah pasangan suami-istri jaringan Jogja-Bali," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolres Denpasar, Bali, Senin (15/4/2049) sore.
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri yang sudah dikantongi.
Selanjutnya, pada Selasa (9/4/2019), sekitar pukul 20.00 WITA, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali menemukan 29 paket sabu.
Kapolresta juga menyampaikan, bahwa kasus ini pertama terungkap jaringan Jogja-Bali. Selain itu, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakat (LP). Namun belum disebutkan Lapas mana yang dimaksud, namun diduga Lapas yang ada di Jawa.
"Masih dikembangkan (Lapas mana). Semoga dalam waktu dekat kita amankan," imbuhnya.