Bawaslu dan Sapol PP Banyuwangi Copoti APK Pemilu
- timesindonesia
Memasuki masa tenang pemilu 2019, Bawaslu bersama Satpol PP Banyuwangi merapikan semua APK (alat peraga kampanye) yang ada di ruang publik.
Hingga sore tadi, nampak sejumlah jalanan di Bumi Blambangan telah bersih dari atribut partai maupun banner caleg maupun capres, Minggu (14/4/2019).
Kegiatan pembersihan APK tidak hanya dilakukan disepanjang jalan protokol kota Banyuwangi saja. Namun, juga dilakukan menjangkau daerah-daerah pelosok kelurahan/desa/kecamatan.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman, mengatakan pembersihan APK maupun atribut kampanye lainnya akan dilakukan selama tiga hari kedepan.
Kegiatan ini sebagai pencerminan dalam menegakkan keadilan Pemilu, khususnya Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Regulasi sudah jelas, pada masa hari tenang tidak boleh ada satupun APK yang masih terpasang, Bawaslu sudah menyurati setiap Parpol peserta Pemilu untuk membersihkan APK maupun Bahan kampanye. Tiga hari kedepan semua APK harus bersih,“ kata Anang.
Sterilnya wilayah Banyuwangi, lanjutnya, dari alat peraga kampanye pemilihan umum, pada masa tenang ini, selain adalah tanggung jawab Bawaslu juga semua pihak termasuk dari partai politik dan calon legeslatif peserta pemilu itu sendiri.
“Semua sudah kami himbau, masa tenang pemilu untuk melepas APK dan bahan kampanye,” pungkasnya.
Tidak hanya merapikan APK saja, termasuk kegiatan kampanye di media sosial, cetak maupun elektronik menjelang masa tenang juga dilarang, Bawaslu Banyuwangi sudah berkerjasama dengan Kominfo memantau pergerakan kampanye di dunia digital. (*)