Masa Tenang 14-16 April, Seluruh APK Wajib Ditertibkan
- timesindonesia
Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Minggu - Selasa (14 - 16/4) atau sehari sebelum pencoblosan pada 17 April 2019 nanti. Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis poster, baligho, spanduk dan yang lainnya ditertibkan.
Terlihat di sepanjang jalur arteri di Kabupaten Pandeglang yaitu di Wates, Cadasari (perbatasan Pandeglang - Serang) sampai simpang Cipacung, ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Minggu (14/4/2019).
Dalam penertiban dan pembersihan APK itu, Bawaslu dibantu Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lainnya. Satu per satu, APK yang terpasang di pohon, bilboard dan tempat - tempat lainnya, tak pandang bulu “disikat” semuanya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku, sebelum melakukan pembersihan APK, sejak 2 hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol), tim sukses, relawan dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk membersihkan sendiri APK tersebut.
"Hingga memasuki masa tenang, masih ada yang terpasang (APK). Maka kami tertibkan bersama tim gabungan,” kata Ade, Minggu (14/4/2019).
Selain APK Parpol, Capres - Cawapres, APK Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, juga Calon DPD RI, menjadi sasaran penertibannya.
“Selama masa tenang, tidak boleh ada satu-pun APK terpasang. Demi kondusifitas dan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas,” tambahnya.