Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Gubernur Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. 

KPK Tunggu Jadwal Sidang Hasto Kristiyanto dari Pengadilan Tipikor Jakarta

Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara.

"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa Ali Fikri dikonfirmasi media, Jumat, 12 April 2019.

Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Impor Gula

Pada perkara Irwandi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 Miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 Miliar. Majelis juga mencabut hak politik mantan kombatan GAM itu selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (mus)

Tom Lembong Ditegur Hakim pada Sidang Perdana, Diminta Duduk Sempurna
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025