Data Kartu Tani akan Jadi Dasar Kementan Susun Kebijakan

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjadikan Kartu Tani sebagai kelengkapan data sebagai dasar penyusunan kebijakan. Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet).

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

“Keunggulan dari Kartu Tani ini antara lain single entry data, proses validasi berjenjang secara online, transparan, dan multifungsi,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jumat (12/4).

Sarwo Edhy menjelaskan, ketersediaan data yang lengkap dan akurat dalam kartu tani memiliki banyak kegunaan. Pertama, sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi Pemerintah. Kedua, tranparansi penyaluran dana subsidi melalui sistem perbankan bagi Kementerian Keuangan. Ketiga, data kebutuhan pupuk secara akurat sampai tingkat pengecer bagi Pupuk Indonesia.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Keempat, bagi Bulog dapat memproyeksikan potensi panen di suatu daerah melalui data pupuk subsidi yang disalurkan, sehingga dapat segera menyerap hasil panennya, menerima dana secara utuh dan membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang diberikan bagi petani.

“Sedangkan keunggulan kelima adalah bagi dinas pertanian dapat mengetahui produktivitas lahan suatu daerah. Kartu Tani diharapkan menjadi era baru untuk mensejahterakan petani Indonesia,” kata Sarwo Edhy.

Mengenalkan Perkebunan Sejak Dini: Edukatif untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Sarwo Edhy memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama para petani Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), yang telah memanfaatkan Kartu Tani dalam waktu singkat.

Kartu Tani ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, dan ke depannya nanti diharapkan juga tidak hanya penyaluran pupuk, tetapi juga bibit. Kartu Tani juga dapat menjadi alat sinergitas BUMN yang membidangi pertanian, sehingga semuanya berjalan cepat dan lancar.

“Jika ini berjalan, insya Allah semuanya tepat waktu, sehingga petani dapat mendapatkan harga yang terbaik dan dapat semakin sejahtera,” tambah Sarwo Edhy.

Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Syamsuddin Hamid telah melepas ribuan Kartu Tani (KT) di Pangkep dengan luas lahan kurang lebih 21.000 hektare (ha).

Kartu Tani mensyaratkan petani memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Untuk itu, Bupati Pangkep mendorong para petani di desa-desa untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang akan berfungsi sebagai database Kelompok Tani  dan pembagian pupuk bersubsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Andi Sadda mengatakan, Kartu Tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah ditentukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah.

“Kartu Tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan,” jelas Andi.

Andi menambahkan, dengan Kartu Tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.

“Dengan Kartu Tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ujarnya.

Data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani. Sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan databaseyang akan digunakan sebagai kartu tani,” jelasnya.

Sedangkan petani yang belum memiliki Kartu Tani, tutur dia, ke depan tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi. Namun, jika sudah terdata di RDKK, walaupun tidak memiliki Kartu Tani, petani  dapat membeli pupuk bersubsidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya