Logo timesindonesia

Bupati Jember Copot Kepala Dinas Kesehatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2019) mengenai pembebastugasan Nurul Qomariyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2019) mengenai pembebastugasan Nurul Qomariyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Hal mengejutkan terjadi di lingkungan Pemkab Jember. Nurul Qomariyah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember oleh Bupati Jember dr Faida per 10 April 2019 kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2019) membenarkan hal tersebut.

Mirfano menerangkan bahwa pencopotan jabatan terhadap Nurul oleh Bupati Jember tersebut terpaksa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, adanya dugaan ketidakpatuhan pada manajemen Dinas Kesehatan Kabupaten Jember saat dinahkodai Nurul dalam mengurus anggaran pembangunan di dinas tersebut pada 2018.

Hal tersebut menyebabkan Pemkab Jember memiliki beban belanja hutang kepada pihak rekanan yang dibebankan di anggaran tahun ini.

"Ada hutang pembangunan yang belum terbayarkan oleh anggaran tahun lalu sehingga Pemkab Jember sekarang memiliki beban belanja hutang sebesar lebih dari Rp 60 miliar untuk sekitar 200 pekerjaan," ungkap Mirfano.

Kedua, Mirfano mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Nurul pernah meloloskan SK (surat keputusan) kepada dua dokter untuk melanjutkan sekolah tanpa persetujuan dari Bupati Jember.

Ketiga, dia juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan masyarakat adanya potongan atau pungutan pada anggaran sejumlah perjalanan dinas (perdin) yang dilakukan Nurul hingga belasan juta rupiah.

"Tapi uang itu sudah dikembalikan," ujarnya.

Kendati demikian, Mirfano menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut.

"Sekarang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sedang melakukan audit bersama pihak inspektorat. Nanti akan diketahui jumlah sebenarnya hutang pembangunan. Kalau sebelum diaudit lebih dari Rp 60 miliar," tutur dia.

Dia juga menambahkan bahwa pencopotan Nurul dari jabatannya telah sesuai denga prosedur serta sejalan dengan komitmen Bupati Jember dr Faida yang ingin pemerintahannya bebas dari pungli (pungutan liar).

"Hal ini yang tidak bisa ditolerir oleh bupati," tegasnya.

Mirfano mengatakan, setelah dicopot dari jabatannya, Nurul ditempatkan sebagai staf pada Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Nurul terkait pencopotan jabatannya dari posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Saat dihubungi TIMES Indonesia melalui sambungan telepon, Nurul mengatakan masih mengikuti rapat. (*)