Ahmad Dhani Prasetyo Akan Jalani Tuntutan di Kasus Ujaran Idiot
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' memasuki babak baru. Jika tidak ada kendala, sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo itu akan mengagendakan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis siang, 11 April 2019.
"Ya, hari ini tuntutan. Sudah kami persiapkan surat tuntutannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, dikonfirmasi VIVA soal agenda sidang perkara Ahmad Dhani Prasetyo melalui sambungan telepon genggam.
Perkara yang membelit politikus Partai Gerindra itu tak hanya mendedahkan 'kuat-kuatan' saksi fakta dari pihak jaksa maupun Ahmad Dhani. Namun juga adu kekuatan argumentasi antara ahli yang dihadirkan jaksa dengan ahli yang dihadirkan pihak Dhani.
Fokus kuat-kuatan bukti dan pendapat akademik perkara itu ialah pada ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan oleh Dhani sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengacu pada vlog ujaran 'idiot' yang dibuat dan disebarkan terdakwa melalui akun Instagramnya pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018.
Menurut ahli dari pihak terdakwa dalam sidang sebelumnya, yakni ahli hukum ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak boleh dilepaskan dari Pasal 310-311 KUHPidana. Jika lepas, maka akan menimbulkan multitafsir. Bila terjadi seperti itu, maka norma hukum mengikat yang seharusnya melekat pada pasal tersebut akan tercerabut.
Sementara itu, ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU dari Universitas Pelita Harapan, Jusuf Jacobus, sempat terlibat debat kusir terkait Pasal 27 ayat (3), terutama soal apakah korban pencemaran dan fitnah haruskah perseorangan atau badan hukum. Dia merujuk pendapatnya pada pakar hukum R Soesilo.
Mulanya, Jusuf mengatakan bahwa korban atau pelapor boleh perseorangan atau badan hukum. Namun, tim penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian, kemudian menimpali dengan mengajukan pendapat R Soesilo, bahwa korban harus perseorangan. Jusuf kemudian mengiyakan.
Usai sidang, Aldwin menyampaikan bahwa pendapat dua ahli yang dihadirkannya dengan jelas menjlentrehkan pasal yang didakwakan kepada Dhani secara jelas dan ilmiah. Aldwin meyakini pendapat ahlinya meringankan terhadap kliennya. "Karena perkara ini dipaksakan," katanya.