Beredar 5 Petisi Pegawai KPK, Dihambat Tangani Kasus 'Big Fish'

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat petisi yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Para pegawai di bawah Deputi Penindakan itu merasa bahwa satu tahun terakhir ini sering mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara ke level lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi maupun level tindak pidana pencucian uang.

Demikian tertuang dalam surat petisi pegawai KPK yang didapatkan VIVA, Rabu, 10 April 2019. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam surat itu pun para pegawai di bawah Deputi Penindakan menjabarkan lima poin penyebab hambatan-hambatan. Di antaranya, soal hambatan penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian dan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. 

"Tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan (pencegahan)," tulis poin berikutnya. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Para pegawai KPK juga menyinggung masalah integritas dan independensi lembaga KPK seperti amanah reformasi.

"Hal ini menyangkut integritas dan upaya menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih dipercaya oleh rakyat sesuai amanah reformasi. Terlebih pertanggung jawaban amanah kita bukan hanya kepada rakyat Indonesia, tetapi juga kepada Allah Yang Maha Kuasa, Yang Maha Melihat Kebenaran," tutup petisi tersebut.

Mengenai petisi tersebut, para pimpinan KPK belum angkat bicara. 

Berikut petisi pegawai KPK: 

PETISI

Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dari rahim Reformasi yang menginginkan adanya Institusi penegak hukum yang merdeka dan terlepas dari kepentingan apapun selain semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. 

Hal tersebut termaktub didalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2002 ttg KPK RI bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Akan tetapi, kurang lebih satu tahun kebelakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi ini disebabkan antara lain hal-hal sebagai berikut:

1. Terhambatnya Penanganan Perkara Pada Eksepose Tingkat Kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh Satgas di Penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) diantara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personil yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu Basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati Lobby Tamu di Lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak di ijinkan. Penyidik dan Penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekelasan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Berbagai upaya sudah dicoba untuk disampaikan kepada Pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personil-personil yang ada di jajaran Kedeputuian Penindakan kepada Pimpinan KPK, tetapi sampai saat ini semua menemui jalan buntu. Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara professional dan independen akan hilang. Hal ini tidak hanya akan merusak KPK, namun juga akan merusak bangsa dan negara Indonesia yang selama ini sudah menderita sedemikian rupa akibat kejahatan korupsi yang merajalela. 

Berkenaan dengan hal tersebut, kami yang bertandatangan di bawah ini mengajukan PETISI kepada Pimpinan KPK agar dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat proses penanganan perkara. Hal ini menyangkut INTEGRITAS dan upaya untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa DIPERCAYA oleh rakyat sesuai amanah reformasi. Terlebih, pertanggungjawaban amanah kita bukan hanya kepada rakyat Indonesia, tetapi juga kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang Maha Melihat Kebenaran.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Hormat Kami,
Pegawai KPK

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya