Terdakwa Suap Proyek Meikarta Sebut Nama Ridwan Kamil
- ANTARA FOTO
VIVA – Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019.
Hal tersebut diungkapkan salah satu terdakwa, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa lainnya yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, juga diperiksa.
Nama Ridwan Kamil disebutkan Neneng di sela membahas mengenai aliran dana suap Meikarta kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Tadinya mau ada pertemuan dengan Ridwan Kamil, namun belum terealisasi," ujar Neneng di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.
Menurutnya, obrolan permintaan uang Sekda Jabar untuk kepentingan pencalonannya di Pilgub Jawa Barat, terus berlanjut.
"Waktu Henry Lincoln sudah tidak bertugas lagi di Sekdis PUPR, (Hendry) masih ngomongin perkembangan," kata Neneng.