Polisi Bekuk Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara
- Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.
VIVA – Sebanyak delapan orang diciduk kepolisian terkait kasus perdagangan orang lintas negara. Ribuan orang jadi korban jaringan ini.
Korban dijual ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Di mana para pelaku terbagi dalam empat jaringan, yaitu jaringan Suriah, Arab Saudi, Maroko dan Turki.
Para pelaku adalah Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha, yang tergabung dalam jaringan Turki.
Kemudian, Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim, jaringan Suriah, Neneng Susilawati binti Tapelson, Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA) dan Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA) Jaringan Arab Saudi.
Lalu ada juga jaringan Maroko dengan pelaku Mutiara binti Muhammad Abas serta Farhan bin Abuyarman. Pelaku mengiming-imingi korbannya pekerja rumah tangga (PRT) dengan penghasilan sekitar Rp7 juta.
"Korbannya lebih dari 1.000 orang. Ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019.
Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, bukannya dapat gaji, para korban malah dianiaya oleh majikan ditempat kerjanya masing-masing. Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat.
"Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar. Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4-5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," kata Herry.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (ren)