KPK Tetapkan Cipto Wiyono Jadi Tersangka ke 45 Suap APBD-P Malang
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap atas pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. Kini, lembaga antirasuah tersebut menertapkan Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016, Cipto Wiyono sebagai tersangka.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti bukti permulaan yang cukup, tim KPK tingkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
Febri menjelaskan, Cipto diduga bersama-sama dengan Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis PU memberi suap, kepada Moch Arief Wicaksono yang menjabat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan anggota DPRD Malang yang lainnya.
Untuk diketahui, Cipto merupakan tersangka ke-45 dalam kasus ini, sebelumnya tim KPK menjerat puluhan anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya, sambung Febri, Cipto disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.