Tujuh Terdakwa Pengeroyok Suporter The Jak Dituntut Hukuman Berat
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Lima terdakwa pengeroyokan suporter Persija Jakarta The Jakmania, Haringga Sirla, dituntut hukuman berat. Kelima terdakwa, antara lain Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman, dan Aldi Ansyah.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika, menuntut agar majelis hakim mengadili Aditya Anggara dengan hukuman pidana penjara 11 tahun, Dadang Supriatna 10 tahun, Goni Abdulrahman 9 tahun, Budiman 11 tahun enam bulan, dan Aldi Ansyah 11 tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Melur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 April 2019.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, perbuatan lima terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal meringankan, lima terdakwa mengakui perbuatannya.
Dua terdakwa lain yang disidang terpisah, Ceppy Gunawan dan Joko Susilo, dituntut dengan hukuman berat. Ceppy dituntut dihukum penjara delapan tahun dan Joko tujuh tahun, sebagaimana diatur pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta The Jakmania, tewas setelah dikeroyok di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gedebage, saat laga panas Persib Bandung melawan Persija Jakarta, pada 23 September 2018.
Menurut Jaksa Melur Kimaharandika, para terdakwa secara bersamaan menganiaya Haringga hingga tewas di Stadion GBLA. Pengeroyokan itu terjadi bermula ketika terdakwa Aditya tengah di kios pedagang gorengan kawasan gerbang biru Stadion, melihat keributan memukuli orang yang diduga suporter Persija.