KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi di KBN

Demo menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi ke KPK
Sumber :
  • VIVA / Edwin Firdaus

VIVA – Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MaKI) kembali menggelar unjuk rasa di Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK), Selasa 9 April 2019.

Dana Desa Hampir Rp1 M Diembat Buat Judi Online, Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara

Dengan membawa atribut bendera, serta keranda mayat yang diklaim ?sebagai simbol kematian KPK, para pendemo menuntut supaya lembaga antirasuah itu mengusut kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara, Muhammad Sattar Taba.

"Sekali lagi kami mengingatkan sekaligus mengimbau kepada semua oknum pejabat pemerintah, pejabat KPK dan aparat penegak hukum yang diduga menjadi backing dan melindungi saudara Muhammad Sattar Taba dalam kasus korupsi itu untuk mempertimbangkan tak teruskan kegiatan karena akan berhadapan dengan masyarakat Indonesia itu sendiri," kata Koordinator Aksi, Syaefudin saat berorasi. 

Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Sebelumnya, F-MAKI pada Jumat, 22 Maret 2019, bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, melaporkan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Sattar tersebut. 

Koordinator F-MAKI, Syaefudin menyebut, laporan itu sudah didukung dengan bukti yang jelas, akurat, dan lengkap. 

Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Presiden

Syaefudin menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 48 Miliar rupiah.

"Kami duga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN," ujarnya ketika itu.

F-MAKI mencurigai ada kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2019. 

Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan.

"Kami menduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud," ujarnya.

Selain itu, kasus lain yang juga didorong F-MAKI untuk diusut tuntas oleh KPK, yaitu dugaan penggelapan dana senilai Rp 7,7 Miliar yang diduga dilakukan Sattar Saba di PT Kawasan Citra Nusantara yang merupakan anak perusahaan KBN.? (EP)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya