Kasus APBD, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Arifin terima uang Rp530 juta, kemudian Mustofawiyah menerima Rp480 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah suap yang masing-masing terima. Kemudian, hakim juga mencabut hak politik keduanya.
Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama 3 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, keduanya tidak dukung pemerintah dalam memberantas korupsi, namun sopan selama sidang dilakukan.
Dikatakan majelis hakim, uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan setujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Arifin dan Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.