Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Irwandi dikenakan hukuman denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mejelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Majelis hakim juga mencabut hak politik mantan kombatan GAM itu selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang suap itu terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Selain itu, Irwandi dipandang terbukti terima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar dan dari board of management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Dalam persidangan sama, majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Hendri Yuzal selaku staf khusus gubernur Aceh dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.