Polisi Masih Buru Dua Buzzer Lain Penyebar Isu Server KPU Disetting
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Meski telah menciduk dua pelaku kasus berita bohong atau hoax yang menyebut server Komisi Pemilihan Umum telah disetting untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden, polisi masih memburu dua orang buron lain.
“Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kantor Divhumas Polri, Senin 8 April 2019.
Kedua orang ini diduga kuat sosok yang merancang konten video serta peng-upload utama video. Sementara, dua pelaku yang sudah diciduk diketahui hanya penyebar.
Atas perbuatan keduanya pun dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
“Untuk pembuatnya, dan pertama meng-upload masih kita lakukan pendalaman. Mereka ini polanya membuat fake account, kemudian melempar, dan kemudian menghilang. Jejak digital yang pertama kali memviralkan itu akun IG. Sekarang sudah shutdown,” kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, dua orang diciduk buntut laporan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal berita bohong atau hoaks server yang telah disetting untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Dia adalah EW dan RD.
Kasus ini berawal ketika KPU menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada 4 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Maksud kedatangan mereka adalah untuk melaporkan tiga akun di media sosial yang menyebarkan video berisikan berita bohong atau hoaks. Video itu menyebut server KPU diatur untuk memenangkan salah satu paslon capres dan cawapres.
"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Ketua KPU, Arief Budiman beberapa waktu lalu.