Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kepada Wahid Husein, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Ketua majelis hakim Daryanto menyatakan, Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sejak Maret sampai Juli 2018. Penerimaan suap yang dibantu oleh anak buahnya, Hendry Saputra, itu sebagai pelicin untuk menambahkan fasilitas kamar tahanan di Sukamiskin.
“Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara Rp400 juta subsider empat bulan,” kata Daryanto dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 April 2019.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Wahid sebagai penyelenggara negara tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperburuk citra lembaga pemasyarakatan, terutama Lapas Sukamiskin. Untuk hal meringankan, Wahid mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan aset dan uang negara,” katanya.
Wahid menerima hadiah sejumlah barang dan uang dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam Lapas dan penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas.
Praktik itu terdeteksi saat Wahid mula-mula menjabat kepala Lapas Sukamiskin. Awalnya, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana meminta Wahid agar memberlakukan penjagaan terlalu ketat di Sukamiskin.
Bahkan, Wahid disebut membiarkan narapidana yang memiliki fasilitas mewah dalam sel dan menggunakan ponsel. Wahid memberikan kepercayaan kepada terpidana Fahmi Darmawansyah berwirusaha menyediakan jasa untuk kebutuhan intim para napi koruptor. Fahmi, yang dibantu tahanan lain, menyediakan ruangan berukuran dua kali tiga meter dengan tarif Rp650 ribu. (ase)