Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Hadapi Vonis

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sidang terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf memasuki babak akhir hari ini. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan.

Ini Kata Pertamina soal Viral Gubernur Aceh Mau Hapus QR Code Pertalite

"Sesuai penundaan minggu lalu, rencananya hari ini," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan, saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 April 2019.

Pada perkara ini, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Irwandi dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baru Dilantik, Gubernur Aceh Keluarkan Kebijakan Hapus Sistem Barcode di SPBU

Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun, setelah selesai jalani pidana pokok.

Jaksa menganggap, kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap terkait pengaturan dana otonomi khusus Aceh 2018. Selain itu, Irwandi dinilai terbukti terima gratifikasi sekitar Rp42 miliar.

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan Dilantik Mendagri pada 12 Februari 2025

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019. (asp)  

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (ist)

Gubernur Aceh Akan Keluarkan Surat Edaran Toko Tutup saat Waktu Salat

Gubernur Aceh Akan Keluarkan SE Bagi Pemilik Toko UGubernur Aceh Muzakir Manaf akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pemilik toko di seluruntuk Tutup Saat Waktu Salat

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025