28 Eks Legislator Malang Dihukum Penjara 4 Tahun, 12 Menanti Putusan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap 28 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang dalam perkara penerimaan gratifikasi. Tersisa 12 terdakwa lain dalam perkara sama yang dalam waktu dekat akan menerima vonis dari majelis hakim.
Vonis terbaru dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana terhadap sepuluh terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemarin. Tujuh terdakwa divonis empat tahun satu bulan, sementara tiga terdakwa divonis empat tahun dua bulan penjara.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana Abdullah mengatakan, vonis itu berbeda-beda karena tidak semua terdakwa mengembalikan kerugian negara secara penuh. "Selain hukuman badan, sepuluh terdakwa juga didenda rata-rata dua ratus juta subsider satu bulan kurungan," katanya dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 5 April 2019.
Lufsiana menjelaskan, atas vonis itu kesepuluh terdakwa menyatakan menerima. Justru Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan pikir-pikir. "Semuanya (terdakwa) rata-rata menerima, kecuali jaksanya yang pikir-pikir," ujarnya.
Dalam perkara sama, sebanyak 12 terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Malang menerima tuntutan dari JPU KPK pada Selasa, 2 April 2019. Jaksa menilai kedua belas terdakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut hukuman rata-rata 4 tahun penjara.
Perkara gratifikasi yang membelit 40 eks anggota DPRD Malang merupakan pengembangan dari perkara suap Rp700 juta dari wali kota nonaktif Malang Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Para anggota DPRD diduga menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang Rp12,5 hingga Rp50 juta per orang dari Moch Anton.