Soal LGBT, Brunei Terapkan Hukum Rajam, Bagaimana dengan Aceh?

Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Kerajaan Brunei Darussalam telah menerapkan hukum rajam bagi warga negaranya yang memiliki orientasi seksual menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan hukum rajam itu tak terlepas dari Qanun Jinayat, yang juga memiliki regulasi terkait syariat Islam di Aceh.

Cek Fakta: Evan Dimas Dinaturalisasi Brunei Darussalam

Mulai Rabu 3 April 2019, Brunei menerapakan hukum syariah itu. Pelaku LGBT akan dirajam. Lantas, bagaimana dengan Aceh yang juga memiliki peraturan pelaksanaan syariat Islam?

Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa pada 2016, lembaganya menggelar Muzakharah Ulama se-Aceh untuk membahas perkembangan dan hukuman bagi LGBT di Tanah Rencong.

Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Akan Tindak Tegas Personel yang Terlibat LGBT

Saat itu, MPU mengusulkan agar LGBT diwaspadai dan tidak berkembang di Aceh. “Saat itu, kita menentukan langkah-langkah LGBT tidak merajalela di Aceh, termasuk kita bicarakan hukumannya,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis 4 April 2019.

Hasilnya, pelaku LGBT tetap dihukum cambuk sesuai qanun syariat Islam. Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan MPU akan merombak ulang qanun itu, meski belum ditentukan apakah akan dimasukkan hukum rajam atau tidak.

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Asal Muasal LGBT Hingga Timbulnya Virus HIV

Mengenai penerapan hukum rajam bagi LGBT di Brunei Darussalam, MPU Aceh mendukung penuh kebijakan itu demi melindungi kaum Muslim di sana. “Syariat Islam itu untuk melindungi umat Muslim itu sendiri. Kalau Brunei menerapkannya, ya, itu sesuatu yang baik, dan perlu didukung,” ujarnya. (asp)

Ketua LSM Sasaka Nusantara Lombok Barat, Sabri (tengah) (Satria)

Pilih yang Ganteng, Beragam Modus Dosen di Lombok Diduga Cabuli 10 Mahasiswa

Seorang dosen di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, RL diduga mencabuli 10 mahasiswa sesama jenis. Dosen di dua perguruan tinggi tersebut mencabuli dengan berbagai modus.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024