Soal LGBT, Brunei Terapkan Hukum Rajam, Bagaimana dengan Aceh?
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Kerajaan Brunei Darussalam telah menerapkan hukum rajam bagi warga negaranya yang memiliki orientasi seksual menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan hukum rajam itu tak terlepas dari Qanun Jinayat, yang juga memiliki regulasi terkait syariat Islam di Aceh.
Mulai Rabu 3 April 2019, Brunei menerapakan hukum syariah itu. Pelaku LGBT akan dirajam. Lantas, bagaimana dengan Aceh yang juga memiliki peraturan pelaksanaan syariat Islam?
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa pada 2016, lembaganya menggelar Muzakharah Ulama se-Aceh untuk membahas perkembangan dan hukuman bagi LGBT di Tanah Rencong.
Saat itu, MPU mengusulkan agar LGBT diwaspadai dan tidak berkembang di Aceh. “Saat itu, kita menentukan langkah-langkah LGBT tidak merajalela di Aceh, termasuk kita bicarakan hukumannya,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis 4 April 2019.
Hasilnya, pelaku LGBT tetap dihukum cambuk sesuai qanun syariat Islam. Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan MPU akan merombak ulang qanun itu, meski belum ditentukan apakah akan dimasukkan hukum rajam atau tidak.
Mengenai penerapan hukum rajam bagi LGBT di Brunei Darussalam, MPU Aceh mendukung penuh kebijakan itu demi melindungi kaum Muslim di sana. “Syariat Islam itu untuk melindungi umat Muslim itu sendiri. Kalau Brunei menerapkannya, ya, itu sesuatu yang baik, dan perlu didukung,” ujarnya. (asp)