Kasus Rommy, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nur Syam
- VIVA.co.id/ Eko Priliawito
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Nur Syam yang kini juga Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"Nur Syam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Rommy)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa 2 April 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Tim Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretaris Jenderal, yakni Septian Saputra, Fiestyo Imanta Santoso, dan Farah Yuliana.
Febri menyebut, ketiganya pun akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Suap tersebut, terkait pengisian jabatan keduanya.
Pada perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag, Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan. (asp)