Legislator Golkar Markus Nari Cengar-cengir Ditahan KPK

Politikus Golkar, Markus Nari, usai menjalani pemeriksaan tersangka.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Politikus Golkar, Markus Nari, usai menjalani pemeriksaan tersangka, Senin malam, 1 April 2019. Anggota DPR RI itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Markus Nari ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Setelah Hasto, Mahasiswa Desak Usut Ganjar dan Agun dalam Skandal E-KTP

"MN ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat. 

Pengamantan VIVA, Markus Nari keluar kantor antirasuah mengenakan rompi tahanan oranye sekitar Pukul 20.00 WIB. Dengan tangan terborgol, Markus Nari hanya 'cengar cengir' saat ditanyai awak media seraya berjalan masuk ke mobil tahanan. 

Dalam perkara e-KTP, KPK sudah banyak memenjarakan banyak pihak. Mereka di antaranya, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berkas Ekstradisi Sudah Dikirim, KPK Tunggu Sinyal dari Singapura untuk Pemulangan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Berkas itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Singapura me

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025