Legislator Golkar Markus Nari Cengar-cengir Ditahan KPK
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Politikus Golkar, Markus Nari, usai menjalani pemeriksaan tersangka, Senin malam, 1 April 2019. Anggota DPR RI itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Markus Nari ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"MN ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkat.
Pengamantan VIVA, Markus Nari keluar kantor antirasuah mengenakan rompi tahanan oranye sekitar Pukul 20.00 WIB. Dengan tangan terborgol, Markus Nari hanya 'cengar cengir' saat ditanyai awak media seraya berjalan masuk ke mobil tahanan.
Dalam perkara e-KTP, KPK sudah banyak memenjarakan banyak pihak. Mereka di antaranya, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.