Logo timesindonesia

Doa Bersama Warga Banyuwangi demi Mendapatkan Hak Tanah

Masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, saat menggelar doa bersama. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, saat menggelar doa bersama. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Jadi, menurut Abdillah, untuk menetapkan batas desa, masyarakat Desa Pakel tinggal mencocokan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.

“Batas Desa Pakel dalam SK Bupati Banyuwangi Tahun 2015 ini sama persis dengan isi surat izin pembukaan lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang dimiliki warga ahli waris. Namun entah kenapa, selama puluhan tahun, wilayah Desa Pakel dikelola perusahaan perkebunan PT Bumi Sari,” ungkapnya.

Padahal, pada 14 Februari 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, telag mengeluarkan surat Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Dalam surat jawaban terhadap Forsuba tersebut, BPN Banyuwangi, juga menjelaskan terkait HGU PT Bumi Sari yang terpecah dalam 2 sertifkat. Yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

“Kenapa tanah Desa Pakel bisa dikelola oleh PT Bumi Sari, itu yang terus kita telusuri, padahal SK Bupati Banyuwangi Tahun 2015 sudah menjelaskan wilayah Desa Pakel, dan surat BPN menjelaskan mana wilayah HGU PT Bumi Sari, yang mana wilayah Desa Pakel ditegaskan tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari,” ulas salah satu sesepuh GP Ansor Banyuwangi ini.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb, mengaku pihaknya bersama elemen masyarakat, akan terus memperjuangkan hak tanah warisan leluhur. Namun dengan mengedepankan musyawarah serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

“Kita para pemuda, bersama tokoh dan ulama, sepakat satu barisan berjuang,” tegas pemuda yang juga ahli waris tersebut.