Doa Bersama Warga Banyuwangi demi Mendapatkan Hak Tanah
- timesindonesia
Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur untuk kembali mendapatkan hak tanah warisan leluhur terus dilakukan. Kali ini, warga menggelar doa bersama dikediaman Rudi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Minggu malam (31/3/2019).
Hadir dalam acara tersebut, sejumlah sesepuh, tokoh pemuda, termasuk perwakilan ahli waris Surat Izin Membuka Lahan dari Bupati Banyuwangi, tahun 1929, Musaneb. Tak ketinggalan, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, beserta jajaran.
Kepada TIMES Indonesia, Abdillah, sapaan akrab H Abdillah Rafsanjani, menegaskan bahwa masyarakat Desa Pakel, sepakat akan memperjuangkan kembali hak tanah warisan leluhur desuai dengan bukti lama yang mereka miliki. Yakni izin pembukaan lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Seperti diketahui, dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.
“Landasan kita adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Abdillah, Senin (1/4/2019).
Landasan tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dimana dalam Pasal 6 huruf j menegaskan bahwa kewenangan lokal berskala desa hasil identifikasi dan inventarisasi meliputi pengukuran, pelacakan, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa.
“Sesuai jawaban Pemerintah Desa Pakel terhadap surat BPD, tertanggal 22 Maret 2019, Pemerintah Desa Pakel menegaskan bahwa belum pernah melakukan pengukuran, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa. Dan ini sebuah titik terang bagi perjuangan masyarakat Desa Pakel,” katanya.