Tudingan Penodaan Agama untuk Tujuan Politik Masih Marak

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Tudingan telah terjadinya suatu bentuk penodaan agama yang dilatarbelakangi semata-mata oleh tujuan politik, masih marak terjadi pada 2018. Menurut Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, SETARA menemukan setidaknya ada 25 kasus penodaan agama yang kebanyakan di antaranya, bernuansa politik.

Fahri Hamzah Sebut Ada Godaan untuk Ikuti Sistem Politik Otoriter seperti di China

"Dari kasus-kasus itu, kebanyakan memiliki keterkaitan dengan upaya perebutan jabatan politik, juga mempermasalahkan identitas," ujar Bonar dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Maret 2019.

Bonar menyampaikan, dimulainya tren bisa ditelusuri dari dilontarkannya tudingan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama pada 2016. Dasar hukum yang digunakan, UU No 1/PNPS/1965, dinilai memiliki kerawanan untuk dimanfaatkan demi kepentingan politik.

Polri Dinilai Mampu Jaga Keamanan di Tahun Politik

"Jadi saat ada kelompok-kelompok, atau individu-individu tertentu, yang merasa tersinggung, dan merasa bahwa ini bisa dimanfaatkan untuk menundukkan lawan politik, mereka melapor dengan tudingan penodaan agama," ujar Bonar.

Bonar menilai pemerintah harus segera mengambil sikap dengan meninjau adanya potensi kriminalisasi seseorang karena dianggap menoda agama. Dengan demikian, upaya pemidanaan yang memiliki motif politik tidak perlu lagi terjadi.

Tegaskan Kasus Hasto Bermuatan Politik, Guntur Romli: Dia Bukan Pejabat Publik dan Tidak Makan dari Duit Rakyat

"Kita selalu mengusulkan agar undang-undang penodaan agama diganti dengan undang-undang tentang kebencian berdasarkan agama. Jadi jelas deliknya. Kalau yang sekarang ini kan terlalu luas, terlalu lebar. Sehingga bisa ditafsirkan begitu saja," ujar Bonar.

Sidang Mahkamah Konstitusi

MK Minta DPR Revisi UU Nomor 7 tahun 2017, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025