Warga Yogyakarta Tolak Pemberhentian GKR Hemas
- timesindonesia
Sejumlah warga Yogyakarta berkumpul di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) DIY Jalan Kusumanegara, Jumat (29/3/2019). Kedatangan warga yang tergabung dalam Lintas Komponen Masyarakat DIY menolak pemberhentian Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Mereka menilai, pemberhentian GKR Hemas tersebut sebagai bentuk persekusi politik yang dilakukan oknum-oknum yang mengacaukan sistem ketatanegaraan di lembaga DPD RI. Persekusi politik tersebut menambah buruknya sejarah perjalanan DPD RI karena telah menafikkan aturan hukum yang berlaku di republik ini.
“Keabsahan kepemimpinan DPD RI masih diperkarakan, masih dalam proses sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, semua produk keputusannya juga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Widihasto Wasana Putra, penggagas lintas komponen masyarakat DIY, Jumat (29/3/2019).
Selain itu, warga meminta kepada MK RI segera mengeluarkan ketetapan yang mengembalikan kedudukan kepemimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 sesuai mekanisme konstitusional. Sebab, bila ini tidak dilakukan maka akan merugikan masyarakat terutama warga Yogyakarta.
“Dedikasi GKR Hemas untuk kepentingan rakyat DIY sejak tahun 2004 hingga 2019 tidak diragukan lagi. GKR Hemas tidak pernah absen dan senantiasa turut berperan aktif terlibat menangani beragam persoalan kebangsaan yang muncul. Misalnya, pendidikan, kesehatan, lingkungan, perempuan dan anak, pangan dan pertanian, insfrastruktur, keberagaman suku dan agama, sosial ekonomi, kebudayaan dan lain sebagainya,” ujar Hasto.
Sebagai bentuk dukungan terhadap GKR Hemas, warga menyatakan sikap bersama dan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti menolak pemberhentian isteri Raja Keraton Mataram Jogja dari anggota DPD RI.
“Kami pastikan seluruh warga Yogyakarta menolak pemberhentikan GKR Hemas sebagai anggota DPD RI,” jelas Hasto. (*)