Khofifah Sanggupi Gaji Perangkat Desa Setara ASN
- timesindonesia
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur menggelar silaturahmi dengan Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah Indar Parawansa dan Forkopimda Provinsi Jawa Timur.
Silaturahim itu sekaligus mengadakan sosialisasi terkait PP 11 tahun 2019 dan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 di Hotel Utami, Sidoarjo, Jumat (29/3/2019).
Ketua Umum PPDI, Mujito menyebut bahwa masa kepemerintahan Presiden Joko Widodo telah mensahkan PP 11 tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Di dalam PP tersebut dengan jelas dan tegas memperhatikan kesejahteraan perangkat desa.
"Kami selaku pengurus mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan PP 11 Tahun 2019. PP itu sudah dijelaskan bahwa perangkat desa akan mendapatkan penghasilan paling sedikit setara IIA, untuk tahun 2019 sekitar Rp 2.020.000," katanya dihadapan ribuan perangkat desa di Jawa Timur.
Dengan begitu, lanjut Mujito, secara otomatis PP tersebut juga dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
"Jadi, di PP itu akan mengangkat penghasilan perangkat desa yang hari ini masih dibawah standar. Dengan PP 11 itu berarti penghasilan perangkat desa meningkat seperti ASN golongan IIA," jelasnya.
Pihaknya pun meminta kepada seluruh perangkat desa di Jawa Timur untuk tegak lurus kepada pemerintah yang telah memperhatikan penghasilan. "Kami PPDI dengan telah ditandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 kami harus tegak lurus kepada pemerintah yang hari ini sudah mensejahterahkan perangkat desa," pungkasnya.
Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 ini juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan bahwa guna menghadapi pemilihan umum Tahun 2019 perangkat desa dan masyarakat dapat berperan sekaligus menjadi ujung tombak yang sangat menentukan bagi kesuksesan mulai dari tahapan hingga pelaksnaan pemilu pada 17 April 2019.