Kasus Video Ibu Dorong Anak dari Mobil Berujung Damai

Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri.
Sumber :

VIVA – Aksi seorang ibu mendorong anak hingga jatuh di dekat mobil – yang rekaman videonya menjadi viral – berakhir damai. Si ibu berinisial KH alias Wati itu telah mengaku bersalah. Ia mengaku khilaf karena sang anak tidak mau berangkat mengikuti bimbingan belajar. Begitu pula dengan si perekam video yang mengunggahnya ke media sosial, akhirnya tidak sampai dipidana.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

"Kasus sudah clear," kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri, Jumat 29 Maret 2019.

Kasus itu bermula saat KH menjemput putrinya untuk ikut bimbingan belajar tapi tidak membawa baju ganti untuk putrinya. Si anak sempat dua kali disuruh turun dari mobil, sampai akhirnya dipaksa turun hingga si anak ini jatuh, karena tetap tidak mau ikut bimbingan akhirnya kembali masuk mobil. 

Tega! Ayah di Majalengka Ikat Leher Dua Anaknya yang Masih Bocah Pakai Rantai, Alasannya Karena...

"Ibu itu mengaku khilaf, kenapa emosi karena bila pulang ganti baju nanti lesnya terlambat. Akhirnya dia minta maaf," ujar Asfuri.

Dia juga mengungkapkan KH lolos dari jeratan Undang-undang KDRT karena tidak ada laporan masuk ke Polres Malang Kota. Pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah memeriksa psikis anak.

Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Begini Kondisi Memilukan Siswa di Surabaya!

"KDRT itu delik aduan, Unit PPA telah memastikan anak tidak trauma. Si ibu dan si anak juga sudah baikan. Tidak ada trauma. Dan kami dari polisi meminta ibu membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya," ujar Asfuri.

Selain mengidentifikasi KH, Polres Malang Kota telah mengidentifikasi pengunggah pertama video itu ke media sosial. Tim Cyber telah berhasil mengidentifikasi identitas pengunggah. Alasan utama pengunggah agar video itu diketahui oleh publik dan ditindaklanjuti oleh polisi.

"Soal pengunggah, kita tidak melakukan proses hukum yang bersangkutan. Alasan yang bersangkutan menyadari itu tindak pidana di video dan di-upload lah. Kita sudah komunikasi dengan pengupload, tidak ada masalah," tutur Asfuri.

Asfuri mengatakan, Unit PPA telah melakukan pendampingan ke si anak. Hasilnya si anak tidak trauma justru si anak meminta maaf ke ibunya karena membandel. Selain itu, Polres Malang Kota mengimbau warganet untuk menghapus semua video itu. Sebab, dikhawatirkan membuat si anak justru malu dan trauma.

"Pendampingan dari PPA tidak ada trauma, dia anak pertama dari dua bersaudara. Kalau bisa yang tahu yang punya video dihapus saja. Kasihan terus kalau viral nanti ketakutannya si anak bisa trauma," kata Asfuri. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya