Logo timesindonesia

Pemkab Tuban Beri Respons Atas OTT Kepala Puskesmas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Jum"at, (29/03/2019) (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Jum"at, (29/03/2019) (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pemerintah Kabupaten Tuban, memberikan respons atas OTT Kepala Puskesmas Widang. Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, Shinta Puspita Sari (SP). 

Diketahui sebelumnya, Dokter umum ini diringkus atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap 36 pegawainya. 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp171 juta, dua buku tabungan, empat buah ponsel, serta satu bendel dokumen pemotongan jasa layanan medis. 

Terkait kasus OTT yang menyeret Kepala Puskesmas Widang itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Bambang Priyo Utomo, menilai kalau uang tarikan tersebut tak ubahnya seperti uang iuran untuk kepentingan bersama.

"Itu bukan pemotongan, tapi menurut saya itu semacam iuran bersama," kata Bambang, Jumat, (29/03/2019).

Ditambahkan, pihak Dinkes tidak tahu secara benar apakah pemotongan tersebut termasuk pungutan liar atau tidak. Namun yang pasti, semua Puskesmas di Tuban sudah menggunakan transaksi non tunai.

"Kalau masalah rekening uang OTT itu kita gak tahu pasti. Itu di luar wewenang kita. Tapi yang jelas semua transaksi kita sudah non tunai," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menimpa Kepala Puskesmas Widang ini.

"Kita beri pendampingan melaui bagian hukum, kita suruh konfirmasi untuk pendampingan proses hukumnya, sehingga nanti bisa jelas," kata Budi.

Budi menambahkan, OTT terhadap Kepala Puskesmas Widang ini menurutnya masih belum jelas pasti apakah itu benar-benar pungutan liar atau uang iuran untuk kepentingan bersama.

"Karena itu, kita berikan pendampingan hukum supaya lebih jelas," imbuhnya.

Budi juga menjelaskan, terkait dengan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) itu memang menjadi hak pegawai terkait pelayanan kesehatan. Dan secara kinerja juga disesuaikan dengan peraturan dari Kemenkes.

"Kalau dana Jaspel itu dipotong, mungkin itu juga bisa sebagai iuran untuk kesejahteraan bersama. Tapi kita juga belum tahu pasti," beber Sekda.

Namun demikian, Pemkab menghormati penegak hukum atas kasus OTT yang  kepala Puskesmas Widang, dan masih menunggu informasi lebih lanjutnya. (*)