KPK Sita Rp8 Miliar terkait Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Uang sebanyak Rp8 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu 27 Maret hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019.
Uang itu terkait kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Di mana dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dan pihak swasta Indung yang diduga juga sebagai penerima suap. Kemudian Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Tim mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kamis, 28 Maret 2019.
KPK mendapati uang tersebut dalam bentuk pecahan. Ada pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop.
"Dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu," katanya.
Amplop tersebut juga tersusun rapi dalam 84 kardus yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Di mana diketahui Bowo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.
Selain itu, Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai calon legislatif atau caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Namun, sore ini, Bowo telah dipecat oleh Partai Golkar. (ase)