KPK Sita Rp8 Miliar terkait Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso

KPK konferensi pers soal OTT kasus distribusi pupuk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Uang sebanyak Rp8 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu 27 Maret hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019. 

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Uang itu terkait kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Di mana dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dan pihak swasta Indung yang diduga juga sebagai penerima suap. Kemudian Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

"Tim mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kamis, 28 Maret 2019.

KPK mendapati uang tersebut dalam bentuk pecahan. Ada pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop.

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

"Dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu," katanya.

Amplop tersebut juga tersusun rapi dalam 84 kardus yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Di mana diketahui Bowo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.

Selain itu, Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai calon legislatif atau caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Namun, sore ini, Bowo telah dipecat oleh Partai Golkar. (ase)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020