KPK Tetapkan Bowo Sidik sebagai Tersangka
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus penerima suap kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta.
Kedua tersangka yaitu Indung yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kamis, 27 Maret 2019.
Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, sudah enam kali menerima hadiah atau suap dari PT Humpuss yang diterima.
Penyerahan diduga dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan US$85.130. Uang yang diterima diubah jadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
Akibat hal itu, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)