Ratu Kerajaan Ubur-ubur Divonis Lima Bulan Penjara
- Yandi Deslatama/VIVA.
VIVA – Sempat menghebohkan dengan ajaran sesatnya, Aisyah Tussalamah, yang mengaku sebagai Ratu Kerajaan Ubur-ubur, divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 28 Maret 2019.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Erwantoni, saat membacakan putusannya.
Erwantoni mengatakan, terdakwa Aisyah dinyatakan bersalah dan tidak ada hal-hal yang bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Sebab, terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.Â
Aisyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan video yang dianggap bermuatan SARA.
Berdasarkan fakta persidangan, Aisyah telah meng-upload empat video yang menimbulkan kecemasan di masyarakat, melalui akun Facebook bernama Muhamad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One.Â
Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaus polos berwarna cokelat hitam, memelesetkan kalimat syahadat.
Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Sementara itu, video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah berbelit-belit selama dalam persidangan," kata hakim. (ase)