Tiga Terpidana Suap Anggota DPRD Kalteng Dieksekusi ke Lapas Tangerang
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Tiga mantan pejabat PT Sinar Mas Group dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Tangerang. Ketiga terpidana suap anggota DPRD Kalteng tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tiga terpidana yaitu Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas Willy Agung Adipradhana, Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
"Siang ini telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji pada anggota DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.
Pada perkaranya, tiga pejabat PT Sinar Mas di Kalteng tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng agar tidak memanggil pihak PT Binasawit Abadi Pratama (anak perusahaaan PT SMART) dalam rapat dengat pendapat bersama Komisi B DPRD Kalteng. (ase)