Tiga Terpidana Suap Anggota DPRD Kalteng Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Tiga terpidana suap anggota DPRD Kalteng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Tiga mantan pejabat PT Sinar Mas Group dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Tangerang. Ketiga terpidana suap anggota DPRD Kalteng tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Tiga terpidana yaitu Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas Willy Agung Adipradhana, Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

"Siang ini telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji pada anggota DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Pada perkaranya, tiga pejabat PT Sinar Mas di Kalteng tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Punya Harta Rp 10,7 Miliar

Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng agar tidak memanggil pihak PT Binasawit Abadi Pratama (anak perusahaaan PT SMART) dalam rapat dengat pendapat bersama Komisi B DPRD Kalteng. (ase)

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim Emil Dardak.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa dan Wagub Emil Dardak

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022