Kontroversi Pengajak Golput Dijerat UU ITE, Mahfud: Tidak Ada Hukumnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai masyarakat yang menyatakan golput dalam pemilu tak ada masalah. Ia pun merespons ucapan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut pengajak golput bisa terjerat pidana dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, tak ada UU yang mengatur terkait golput.

Angka Golput Pilkada Serentak 2024 Meningkat, LSI Denny JA: Demokrasi dalam Ancaman

"Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoax bukan hoax," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Namun, berbeda bila konteksnya ada pihak yang sengaja menghalang-halangi dan mengintimidasi agar orang lain tak memilih sesuai hak suaranya.

Angka Golput Meningkat saat Pilgub Jakarta 2024, LSI Denny JA Beberkan Pemicunya

"Karena mengajak itu terang-terangan bukan berita hoax tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu menghalang-halangi," katanya.

Mahfud menjelaskan golput sebagai hak warga negara. Maka itu, secara hukum tak ada masalah. "Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau Golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa," lanjut pakar hukum tata negara itu.

Tak Kunjung Dialiri Listrik, Warga 1 Dusun di Kalbar Pilih Golput

Meski demikian, dia mengharapkan masyarakat tak menjadi golput demi mencegah kerugian bagi mereka sendiri. Menurut Mahfud, golput itu akan mengurangi legitimasi hasil Pemilu.

"Anda rugi kalau golput, karena itu kesempatan kita menentukan masa depan Indonesia. Kita tidak hanya menentukan legalitasnya, tapi juga legitimasinya," jelas eks Menteri Kehakiman dan HAM itu.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menjelaskan, bagi siapa yang mengajak untuk golput, artinya pengacau. Karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Meski tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, namun masih bisa dengan undang-undang lain.

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau undang-undang terorisme kata dia bisa, yang lain masih bisa, ada Undang-undang ITE, KUHP juga bisa," ujar Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. (ren)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024