KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Wanita Tangerang
- Edwin Firdaus/VIVA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengekekusi mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Mulani Saragih ke Lapas Wanita Tangerang. Hal tersebut menyusul perkara Eni sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 28 Maret 2019.
Pada perkaranya, Eni yang dijatuhi pidana penjara selama enam tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun, karena terbukti menerima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain itu Eni terbukti menerima gratifikasi.
Putusan itu berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, sebab baik Eni maupun jaksa KPK tidak mengajukan banding.
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah kembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun saat persidangan," kata Febri.
Pada perkara ini, Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Politikus Partai Golkar itu dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun pasca menjalani pidana pokok.
Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura, karena terbukti sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Eni dijerat memakai Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12B Undang-undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.