Kendalikan Sabu 20 Kg Asal Malaysia, Dua Warga Asahan Dihukum Mati

Ilustrasi Sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Terbukti bersalah dengan menguasi dan mengendali narkoba dengan barang bukti sabu sebarat 20 kilogram, membuat Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani dijatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

"Menimbang dan mutuskan, Oleh karena itu, menghukum terdakwa Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani dijatuhkan hukuman dengan hukuman mati," ucap majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dihadapan kedua terdakwa di PN Kisaran, Rabu 27 Maret 2019.

Puluhan kilogram sabu asal Malaysia itu, membuat kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Asahan itu, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika. Putusan itu membuat keluarga terdakwa histeris mendengar putusan tersebut.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Mereka yang mengikuti jalannya persidangan menangis dan berpelukan. Bahkan, salah seorang di antaranya pingsan, sehingga harus digotong ke luar ruang sidang. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, vonis mati tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Dalam perkara ini, Marzuki dan Mardhani terlibat dalam penyelundupan 20 kg sabu-sabu itu dari Malaysia. Keduanya mengatur penjemputan narkotika itu atas perintah seseorang bernama Ayah (DPO).

Pengaturan pengiriman sabu-sabu itu dimulai sejak 10 November 2018. Saat itu, Mardhani menghubungkan Marzuki dengan Ayah. Mereka merencanakan penjemputan 20 kg sabu-sabu dari Malaysia, dengan upah Rp30 juta per kg. Upah diberikan setelah pekerjaan selesai, yakni saat narkotika itu diserahkan ke Mardhani 

Pada 20 September, Marzuki menyuruh Ayong (DPO) untuk mengambil dan menyimpan sabu-sabu itu di Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp10 juta per kg. Selanjutnya, Marzuki menyuruh Kecap (DPO) untuk berangkat ke Malaysia, menggunakan boat dan mengambil sabu-sabu dari Ayong. Upahnya disepakati Rp3 juta per kg.

Pada 24 September 2018, Kecap sudah kembali dari Malaysia, dan tiba di Kuala Bagan Asahan. Dia akhirnya menyerahkan 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu yang disimpan dalam tiga jeriken, kepada Marzuki di kawasan Pasar Baru, Tanjung Balai.

Selanjutnya, Marzuki menyerahkan narkotika itu kepada Mardhani di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku, Simpang Kawat, Asahan. Mereka selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.

Mardhani kemudian ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Mesjid AL-Huda Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Dari rumah itu ditemukan 3 jeriken berisi 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu.

Marzuki ditangkap keesokan harinya, Selasa 25 September 2018 sekitar  pukul 07.30 Wib. Dia diringkus di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya