Oknum Guru Cabul di Malang Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya

IS, Guru olahraga cabuli muridnya.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.co.id

VIVA – Polres Malang Kota, resmi menetapkan IS sebagai tersangka pencabulan. Guru olahraga di sebuah SDN di kawasan Kauman, Kota Malang itu, terbukti melakukan tindakan asusila kepada dua siswa di sekolah itu.

Kuasa Hukum 11 Santriwati Asal Garut Ungkap Fakta Baru Guru Cabul

Kasat Reskrim Polres Malang, Kota Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, selama pemeriksaan tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Hingga tiba saatnya, IS dijemput paksa oleh polisi di rumahnya di wilayah Klojen, Kota Malang, pada Jumat lalu, 22 Maret 2019.

"Resmi kami tahan sejak Sabtu pekan lalu. Akhirnya kami jemput, karena tidak hadir pemeriksaan. Alasan yang bersangkutan sedang sakit, sakit asam lambung," kata Komang, Rabu 27 Maret 2019.

Wali Santri Korban Perkosaan Guru Cabul Tuntut Pelaku Dikebiri

Hasil pemeriksaan, IS guru berusia 59 tahun itu diketahui melakukan aksi pencabulan kepada siswa kelas tiga dan kelas lima di sekolah itu. Modusnya, saat jam mata pelajaran olahraga. Ia meraba bagian tertentu dan mengeluarkan alat kelaminnya.

"Modusnya, tersangka memegang bagian vital (korban), dan mengeluarkan alat kelamin. Sebelumnya, kami mendapat laporan dari orangtua yang anaknya menjadi korban. Kami melakukan pemeriksaan, dan visum. Setelah terbukti, kita lakukan penahanan," ujar Komang.

Yandri PAN Dukung Hukuman Kebiri untuk Predator Seks Herry Wirawan

Komang menuturkan, IS berstatus duda selama 14 tahun. Saat melakukan aksinya, ia mengaku khilaf. Jumlah korban ditengarai puluhan siswa. Bahkan, IS mengaku lupa berapa siswa yang telah ia cabuli.

"Silahkan melapor, bagi orangtua yang anaknya menjadi korban. Sejauh ini, laporan ada dua. Dari kesaksian tersangka, angka pasti berapa korbannya lupa kemungkinan puluhan," tutur Komang.

Kini, IS telah dinonaktifkan sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Kota Malang, setelah kasus ini mencuat. Selain dipecat, IS juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Komang. (asp)

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry

Hakim: Disetubuhi Bertahun-tahun, Herry Merusak Psikologi Korban

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan secara terus-menerus, bahkan dilakukan terdakwa lebih dari 20 kali

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2022