Logo timesindonesia

Rakor Pemilu 2019, KPU Kabupaten Malang Jelaskan Format Surat Suara

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko saat menyampaikan materi dalam Rakor Pemilu 2019 (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko saat menyampaikan materi dalam Rakor Pemilu 2019 (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

KPU Kabupaten Malang memanfaatkan Rakor Pemilu 2019 di Ballroom Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (27/3/2019), dengan melakukan sosialiasi format surat suara.

Pemberian materi sosialisasi format surat suara yang dilakukan KPU, disampaikan kepada para Camat, Danramil, Kapolsek dan perangkat panitia Pemilu yang ada di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.

"Sudah kami sampaikan lima jenis surat suara yang harus diketahui kepada para peserta Rakor, kemudian diharapkan dapat diteruskan ke masyarakat, ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, kepada TIMES Indonesia.

Dia merinci, lima surat suara itu dengan kop warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota. Warna biru untuk DPRD provinsi, warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan warna abu-abu untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Ini harus diketahui oleh masyarakat yang memiliki hak pemilih, untuk mempermudah pemilihan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang," paparnya.

Sedangkan untuk penomoran parpol peserta Pemilu kata dia, disesuaikan dengan nomor yang didapat masing-masing parpol yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu

"Untuk tata cara pencoblosan tidak ada perubahan. Tidak boleh mencoblos kedua pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Apabila ditemukan itu, maka surat suara dinyatakan tidak sah saat rekapitulasi," urianyaÂ