Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Anakan Komodo Rp500 Juta/Ekor

Anakan komodo dan beberapa satwa dilindungi barang bukti di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 27 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan transaksi jual-beli berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya anakan komodo seharga Rp500 juta per ekor. Sembilan tersangka ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Empat tersangka berasal dari Kota Surabaya, yakni RSL (24 tahun), AN (32), VS (32), RR (32), warga Jember berinisial MR (30), dua warga Bondowoso berinisial BPH (22) dan DD (26), dan satu tersangka asal Semarang, Jawa Tengah, berinisial AW (35). Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ada beberapa jenis satwa dilindungi disita dari para tersangka. Di antaranya 5 ekor anak komodo, 10 berang-berang cakar kecil, 7 lutung budeng, 5 kucing Kuwuk, 6 trenggiling, dan berbagai jenis burung langka seperti kakatua jambul kuning dan kakatua maluku. 

Indonesia Berjaya, Plataran Komodo Menangkan Penghargaan “Best For Romance” Condé Nast Johansens

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, pengungkapan kasus itu hasil kerja sama dengan aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jatim. "Kita upaya penjualan satwa langka ini berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya di Surabaya pada Rabu, 27 Maret 2019.

Satwa dilindungi lutung budeng barang bukti kejahatan penjualan satwa langka di

Sosok Cagub NTT Simon Kamlasi, Jenderal Jenius Perancang Rantis Komodo

Satwa yang menonjol pada kasus itu ialah anakan komodo. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, anakan komodo itu diperoleh tersangka VS secara ilegal dari tersangka ED (buron) asal Flores, Nusa Tenggara Timur. "Komodo ini diambil langsung di habitatnya," katanya.

Tersangka VS menyembunyikan anakan komodo itu di rumah tersangka AN dan RSL. Melalui akun Facebook Thalita Juliar milik tersangka AW dan TJ, anakan komodo itu kemudian dijual kepada pembeli. Yusep mengatakan, sepanjang 2016-2019, sedikitnya 41 ekor anakan komodo sudah dijual oleh tersangka.

Beberapa di antaranya dijual ke luar negeri. Di negara luar, katanya, harga anakan komodo sangat menggiurkan. "Harganya kalau di luar negeri lima ratus juta untuk satu ekor (anakan) komodo," kata mantan kepala Kepolisian Resor Kediri itu.

Kepala Bidang Wilayah II BKSDA Jatim Wiwid Widodo menjelaskan, biasanya anakan komodo diselundupkan ke luar negeri dengan pemesan para pengelola kebun binatang. Dia tak menjelaskan apakah kebun binatang pemesan adalah milik pemerintah negara tujuan atau pihak swasta.

Berwisata ke Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, NTT

Seorang Kakek Diserang Komodo di Pulau Rinca NTT, Alami Luka 39 Jahitan

Nasib nahas menimpa seorang kakek berusia 74 tahun bernama Hamra, diserang satwa Komodo saat beristirahat di pondoknya di Pulau Rinca, NTT.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024