Ternyata Banyak Anggota DPRD DKI Tak Paham Cara Lapor Harta ke KPK
- VIVA/Irwandi Arsyad
VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ternyata masih banyak yang belum paham cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkuak dari surat DPRD DKI Jakarta tertanggal 25 Maret 2019, yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang ditujukan kepada Ketua KPK.
"Sehubungan dengan masih sedikitnya pengisian LHKPN pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dikarenakan sebagian belum memahami pengisian formulir LHKPN tersebut, maka dengan ini kami mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendampingan pengisian LHKPN," demikian bunyi isi surat tersebut dikutip VIVA, Rabu, 27 Maret 2019.
Belum pahamnya cara pengisian LHKPN itu sangat ironi, mengingat para legislator ini berada di Ibu Kota Indonesia. Apalagi sejumlah media-media nasional telah berkali-kali mewartakan cara pengisian LHKPN. KPK pun telah berkali-kali memberikan contoh pengisian melalui situs resminya, baik pengisian LHKPN secara manual maupun online.
Dikonfirmasi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak mau berspekulasi. KPK, terang dia, tetap akan melakukan pendampingan cara pengisian kepada para anggota DPRD DKI Jakarta.
"Pagi ini sampai sore, 27 Maret 2019, KPK datang ke DPRD DKI Jakarta untuk membantu melakukan pengisian LHKPN di sana," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 27 Maret 2019.
Menurut Febri, pembantuan pengisian LHKPN ini lantaran masih rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta dalam melaporkan harta tahun 2018.
"Sampai hari ini tercatat 9 orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN nya secara online melalui e-LHKPN atau tingkat kepatuhannya baru 7,89 persen (dari jumlah seluruh anggota DPRD DKI Jakarta)," kata Febri.
Seperti diketahui, pada Januari 2019 lalu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.
Dari data yang masuk, DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang belum melapor sama sekali di tahun 2018.
"DPRD Provinsi DKI enggak pernah lapor. Nol persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019. Diketahui, terdata ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. (ase)