Sindir Wiranto soal Hoax Dijerat UU Terorisme, BPN: Ngaco
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyindir Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto terkait wacana penerapan UU Terorisme terhadap penyebar hoax. Jubir BPN Andre Rosiade mengkritik Wiranto yang dinilai tak pernah baca UU Terorisme.
"Mungkin Pak Wiranto enggak pernah baca undang-undang. Enggak pernah baca undang-undang sehingga enggak tahu definisi terorisme," ujar Andre dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne bertema 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Antiterorisme', Selasa malam, 26 Maret 2019.
Menurut Andre, sudah ada UU yang bisa diterapkan bagi pelaku penyebaran hoax. Dia menyebut ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pemilu, dan juga KUHP. Dia mengingatkan dalam mengaplikasikan aturan UUÂ maka harus dilakukan dengan istiqomah.
"Banyak peraturan bisa lawan hoax. Ada Undang-undang ITE yang makan korban banyak. Polisi tangkap-tangkapi itu," lanjut politikus Gerindra itu.
Maka dari itu, ia mengaku kaget akan wacana Wiranto tersebut. Menurutnya hal ini adalah bentuk kepanikan melihat Joko Widodo kalah di Pemilu 2019 mendatang.
"Enggak tepat alias ngaco. Enggak membangun basis argumentatif. Hanya sebatas kepanikan melihat Pak Jokowi, mohon maaf bisa kalah," ujar dia lagi.
Sementara itu, Staf Ahli Menko Polhukam, Sri Yunanto membantah tudingan Andre Rosiade. Ia menekankan Wiranto memahami konteks UU Antiterorisme karena ikut terlibat dalam pembahasan yang alot.
"Pak Wiranto itu tahu persis. Karena maaf kita ikut tengok pembahasan UU Terorisme ini," kata Sri dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne.
Dia menekankan dalam usulan Wiranto ada keinginan agar penerapan yang tegas. Maka itu, harus dilihat secara obyektif dan jangan panik. "Barangkali yang panik ini bisa kena karena yang memproduksi hoax," tutur Sri.